Persiapan Dokumen. Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi :
1. Paspor. Untuk membuat passport sebagai pengganti Kartu Tanda Pendudukdi luar negeri, seseorang harus
pergi ke Kantor Imigrasi setempat. Bila sebagai warga negara biasapengurusannya akan mendapatkan paspor
hijau (warnanya). Untuk mendapatkan paspor hijau ini di salah satu kantorImigrasi, seseorang harus menge-
luarkan uang sebesar Rp. 350.000,- (kalau pengurusannya melalui biro jasa,biasanya biaya yang dikeluarkan
lebih besar lagi). Berdasarkan informasi yang penulis himpun, untukpengurusan paspor, saat ini bila diurus
sendiri tidak lagi membutuhkan prosedur yang rumit. Oleh karena itu lebih baikdikerjakan sendiri. Namun bila
kita sebagai pegawai negeri, maka akan mendapatkan paspor dinas berwarnabiru. Untuk mendapatkan paspor
biru ini dokumen yang dibutuhkan adalah Surat Tugas Belajar dari Rektor,Surat Tugas Belajar dari Setneg,
Pasfoto 4x6 cm dan Surat Penerimaan sekolah di luar negeri. Biasanya kitatelah mendapatkan paspor ini dari
Dikti Jakarta dengan membayar sejumlah biaya. Setelah ada paspor, makatugas selanjutnya mencari visa di
Kedubes Jerman
2. Visa. Untuk mendapatkan visa ke Jerman ada dua tempat yang bisadijadikan referensi, yakni di Konjen Kedu-
bes Jerman di Surabaya dan Kedubes Jerman di Jakarta. Kedutaan BesarJerman di Indonesia, biasanya buka
dari pagi jam 8.30 hingga 11.00. Sehingga sepagi mungkin telah berada diKedutaan Besar, bagi seseorang
yang mengurus visa pribadi, minimal dibutuhkan 2 kali kunjungan ke KedutaanBesar. Untuk keperluan meng-
urus visa tersebut dibutuhkan ijazah dan transkrip yang telah diterjemahkanke dalam bahasa Jerman. Pihak
penterjemah adalah seseorang yang telah diakui atau ditunjuk oleh KedutaanBesar Jerman. Daftar penerjemah
resmi dapat diperoleh di kedutaan besar, atau kantor DAAD (lihat lampiran A).Sehingga kalau dokumen diter-
jemahkan ke orang lain (diluar yang terdaftar) dan dilegalisir di KedubesJerman, dokumen tersebut tidak akan
diakui. Sekedar informasi untuk legalisir dibutuhkan biaya sebesar Rp. 35.000,-dan untuk menterjemahkan
ijasah dibutuhkan biaya antara Rp. 40.000,- hingga Rp. 50.000,- perlembarnya(harga ini berdasarkan data
tahun 2000). Exit Permit bagi Pegawai Negeri Sipil diperlukan bila memakaipaspor dinas (hal ini penting
sekali untuk penerima beasiswa DAAD). Ijazah dan transkrip SMA, dan S1 aslisebaiknya dibawa karena ak-
an dibutuhkan untuk pendaftaran ke perguruan tinggi nantinya setelah tiba diJerman. Selain itu, jangan lupa
juga menterjemahkan Surat Keterangan Lahir (Akte Kelahiran) dan SuratNikah, sebab hal ini dibutuhkan,
terutama bagi yang akan membawa keluarga ke Jerman. Akte kelahiran anakdan istri atau suami, diharapkan
jangan sampai terjadi kesalahan tulis nama. Bila terjadi akan membawamasalah nantinya
No comments:
Post a Comment